You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
BPN Jakbar Gelar Verifikasi Bidang Tanah K3
.
photo Folmer - Beritajakarta.id

Kantor Pertanahan Jakbar Lakukan Gerakan Verifikasi Bidang Tanah K-3

Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Administrasi Jakarta Barat melaksanakan kegiatan turun langsung ke masyarakat untuk memberikan kepastian hukum hak milik atas tanah kepada masyarakat yang berhak dengan melakukan verifikasi semua bidang tanah di wilayah Jakarta Barat. Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan data pertanahan lengkap seluruh Jakarta Barat sekaligus meningkatkan pelayanan dan informasi publik pertanahan yang baik dan berkualitas.

Dengan layanan informasi melalui layanan WhatsApp di nomor 0811 1959 7777 ini, diharap kan masyarakat dapat langsung mendapatkan informasi tentang persyaratan PTSL

Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Administrasi Jakarta Barat, Sri Pranoto telah menginstruksikan kepada seluruh staf dan jajarannya untuk melayani masyarakat dengan memenuhi tiga azas, yakni melayani, profesional dan terpercaya.

Mulai September 2021, seluruh staf di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Administrasi Jakarta Barat akan turun langsung ke masyarakat untuk memverifikasi bidang-bidang tanah hasil K-3 yang ada dan memilah mana saja tanah yang ada atas haknya. Selain itu, pihaknya juga akan memilah mana yang perlu dilakukan perbaikan, mana yang belum diukur dan mana yang terindikasi berada di atas aset pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Tidak Ada Pemborosan Anggaran dalam Pengadaan Lahan Makam, Pembayaran Telah Sesuai Hasil Appraisal KJPP

"Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Administrasi Jakarta Barat, selalu berupaya memberikan layanan terbaik dan selalu meningkatkan pelayanan khususnya kepada masyarakat serta memetakan semua bidang tanah yang ada di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat serta melakukan upaya-upaya untuk menyelesaikan berbagai kendala dalam penyelesaian program strategis yang ada di Kementerian ATR/BPN," ujar Sri Pranoto, saat apel bersama gerakan verifikasi bidang tanah K-3 di halaman Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Administrasi Jakarta Barat, Kompleks Permata Buana, Jalan Kembangan Raya, Kembangan Utara, Kembangan, Selasa (31/8).

Menurut Sri Pranoto, bukan hal yang aneh ketika kita mendengar berbagai cerita miring masyarakat terhadap pelayanan BPN. Namun, kata Sri, walaupun aksi ini dianggap sudah telat, tapi lebih baik tetap melakukan aksi nyata gerakan verifikasi bidang tanah pada September ini dengan melakukan sinergisitas yang terjalin dengan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat dan jajaran di bawahnya hingga ke tingkat kelurahan.

Sri Pranoto juga memastikan kegiatan aksi verifikasi bidang tanah K-3 di Wilayah kota Administrasi Jakarta Barat akan dilakukan sebulan penuh pada bulan September dan sekaligus menyelesaikan sisa-sisa tunggakan pendaftaran yang ada pada tahun sebelumnya.

Untuk mengetahui kegiatan dan proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2021 di Wilayah Jakarta Barat, Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Administrasi Jakarta Barat membuka layanan informasi dan pelayanan PTSL melalui layanan WhatsApp di nomor 0811 1959 7777.

"Dengan layanan informasi melalui layanan WhatsApp di nomor 0811 1959 7777 ini, diharapkan masyarakat dapat langsung mendapatkan informasi tentang persyaratan PTSL dan pengaduan tentang pelaksanaan proses PTSL di Wilayah Jakarta Barat," tandas Sri Pranoto.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1433 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1339 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1263 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1197 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1108 personFolmer